Pertanggal 13 Maret 2016, Minyak Goreng Curah Akan Tidak Boleh Di Jual
Minyak Goreng Curah
BENGKALIS, seputarriau.co - Minyak goreng curah tidak boleh lagi beredar pada tanggal 31 Maret 2016. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 tahun 2015.
"Minyak goreng curah tidak boleh dijual lagi, namun toleransinya (batas waktu yang diberikan) sampai 31 Maret 2016 mendatang. Karena sesuai aturan, minyak yang dijual harus dalam bentuk kemasan bermerk,'' ujar Kadisperindag melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri Kabupaten Bengkalis Raja Erlangga, Kamis (24/12/205).
Erlangga mengatakan, permasalahan yang muncul nantinya adalah berbagai kendala seperti harga minyak goreng dalam kemasan yang mahal pasti membuat banyak pertanyaan di masyarakat.
"Tentunya hal ini pasti ada jaminan dari Pemerintah, karena minyak curah bisa dikhawatirkan berdampak pada kesehatan, ditambah lagi minyak curah tidak berlebel atau tidak bermerk. Mutu dan jaminan kesehatan pasti sangat diragukan," pungkasnya.
(IS/internet)




Tulis Komentar